Sunday, September 22, 2013

Anggaran Tidak Terserap Sepenuhnya, Karena Seringnya Aturan Berubah


Ngawi- Anggaran  DBHC HT memang cukup besar yang ditransfer di daerah, tetapi jika  tak hati- hati dalam menyerap dan menggunakan bisa urusan  dengan hukum.

Dana  Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Jawa Timur 2013 adalah Rp. 855.240.890.747, sedangkan kabupaten Ngawi Rp. 6,8 M digunakan beberapa Satuan Kerja pemerintah Ngawi yang terkait serta bersinggungan  perekonomian. Satker tersebut adalah Satker Bagian perekonomian , dinas kesehatan, dinas perkebunan dan perkebunan, Dinsosnaker, RSUD, Lingkungan Hidup, Dinas perdagangan dan pengelolaan pasar. 20/9

Beberapa satuan kerja yang dapat dikonfirmasi dengan media analisis seperti : Kantor Lingkungan Hidup (KLH). KLH merasa pusing kepada pemerintah karena payung hukum atau aturan yang berubah-ubah dan berayap.

“ Saya itu pusing masak pemerintah membuat aturan kok berubah-ubah,sudah menyusun program tak boleh melaksanakan, lalu ada aturan baru, dan terkadang anggaran dikembalikan ke kas pemerintah karena tak bisa diserap”, terang, Sudirman, Kepala kantor lingkungan hidup.

Memang aturan di dalam penyerapan dana itu sangat ketat, payung hukum boleh ketat asal tak menjebak atau berubah-ubah sehingga DBHC HT tak dapat digunakan di daerah untuk kepentingan publik.
“ sudahlah , nggak dikasih dana Cukai gak masalah, daripada pusing, aturan berubah- ubah”, jelas, Sudirman kepala KLH yang sebelumnya di kantor DISHUBKOMINFO itu.

Akhirnya KLH sudah menyiapkan pelaksanakan penggunaan anggaran di tahun 2013 ini.  KLH akan melakukan sarana prasarana seperti pelatihan bagi petani tembakau. Untuk KLH anggaran dari DBHC HT sebesar Rp. 300 juta.

Sebelumnya Dishutbun dan Dinsosnaker  juga telah dikonfirmasi Analisis, Dinas perkebunan dan kehutanan yang cakupannya luas tak terlalu terpengaruh oleh tarik ulur aturan pemerintah, Dishutbun sebesar Rp. 2 M. Dinsosnaker masih mengadakan sosialisasi kemungkinan penggunaannya tak seperti pada tahun 2012, saat itu pengadaannya mesin obras. Tahun 2013 ini  Dishutbun  sebesar Rp. 2 M

Sementara  itu Bagian Perekonomian yang utama untuk  sosialisasi publik seperti himbauan dan larangan terhadap rokok ilegal.
 Di dinas kesehatan untuk sarana mobil layanan sejumlah 6 buah kesehatan dan beberapa keperluan lainnya. Untuk tahun 2013 biaya sosialisasi harus dikembalikan,  jika 2014 ada publikasi sebesar Rp. 50 juta, lainnya untuk ALKES, OBAT, dan POLI  PARU-PARU sejumlah 6 titik.
Dinas Perdagangan dan Pengelolaan pasar jeli menggunakan anggaran, sebelumnya hendak sosialisasi akhirnya setelah melihat rekening hanya untuk pendataan. Besaran anggaran Rp. 300 juta yang Rp. 200 juta dikembalikan ke kas   negara.
“ saya hampir terjebak dan langgar aturan, maunya untuk sosialisasi ternyata di rekening itu menyebut DBHCHT untuk pendataan saja” terang, Drs. Anwar Rifai, MM mantan Camat ini.
“ pendataan tak boleh untuk sosialisasi, sosialisasi hanya di bagian perekonomian saja,  di sini bulan Oktober akan adakan sidak, dan pendataan rokok bodong (  bila ditemukan) ”, tambahnya. Semua satker berharap agar DBHCHT bisa terserap maksimal. ( rifai/analisis)