Ngawi-
Anggaran DBHC HT memang cukup besar yang
ditransfer di daerah, tetapi jika tak
hati- hati dalam menyerap dan menggunakan bisa urusan dengan hukum.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Jawa Timur
2013 adalah Rp. 855.240.890.747, sedangkan kabupaten
Ngawi Rp. 6,8 M digunakan beberapa
Satuan Kerja pemerintah Ngawi yang terkait serta bersinggungan perekonomian. Satker tersebut adalah Satker Bagian perekonomian , dinas kesehatan, dinas
perkebunan dan perkebunan, Dinsosnaker, RSUD, Lingkungan Hidup, Dinas
perdagangan dan pengelolaan pasar. 20/9
Beberapa satuan kerja yang dapat dikonfirmasi
dengan media analisis seperti : Kantor Lingkungan Hidup (KLH). KLH merasa
pusing kepada pemerintah karena payung hukum atau aturan yang berubah-ubah dan
berayap.
“ Saya itu pusing masak pemerintah membuat
aturan kok berubah-ubah,sudah menyusun program tak boleh melaksanakan, lalu ada
aturan baru, dan terkadang anggaran dikembalikan ke kas pemerintah karena tak
bisa diserap”, terang, Sudirman, Kepala kantor lingkungan hidup.
Memang aturan di dalam penyerapan dana itu
sangat ketat, payung hukum boleh ketat asal tak menjebak atau berubah-ubah
sehingga DBHC HT tak dapat digunakan di daerah untuk kepentingan publik.
“ sudahlah , nggak dikasih dana Cukai gak
masalah, daripada pusing, aturan berubah- ubah”, jelas, Sudirman kepala KLH
yang sebelumnya di kantor DISHUBKOMINFO itu.
Akhirnya KLH sudah menyiapkan pelaksanakan
penggunaan anggaran di tahun 2013 ini.
KLH akan melakukan sarana prasarana seperti pelatihan bagi petani
tembakau. Untuk KLH anggaran dari DBHC HT sebesar Rp. 300 juta.
Sebelumnya Dishutbun dan Dinsosnaker juga telah dikonfirmasi Analisis, Dinas
perkebunan dan kehutanan yang cakupannya luas tak terlalu terpengaruh oleh
tarik ulur aturan pemerintah, Dishutbun sebesar Rp. 2 M. Dinsosnaker masih
mengadakan sosialisasi kemungkinan penggunaannya tak seperti pada tahun 2012,
saat itu pengadaannya mesin obras. Tahun 2013 ini Dishutbun
sebesar Rp. 2 M
Sementara
itu Bagian Perekonomian yang utama untuk
sosialisasi publik seperti himbauan dan larangan terhadap rokok ilegal.
Di dinas kesehatan untuk sarana mobil layanan
sejumlah 6 buah kesehatan dan beberapa keperluan lainnya. Untuk tahun 2013 biaya sosialisasi harus
dikembalikan, jika 2014 ada publikasi
sebesar Rp. 50 juta, lainnya untuk ALKES, OBAT, dan POLI PARU-PARU sejumlah 6 titik.
Dinas Perdagangan dan Pengelolaan pasar jeli
menggunakan anggaran, sebelumnya hendak sosialisasi akhirnya setelah melihat
rekening hanya untuk pendataan. Besaran anggaran Rp. 300 juta yang Rp. 200 juta
dikembalikan ke kas negara.
“ saya hampir terjebak dan langgar aturan, maunya
untuk sosialisasi ternyata di rekening itu menyebut DBHCHT untuk pendataan
saja” terang, Drs. Anwar Rifai, MM mantan Camat ini.
“ pendataan tak boleh untuk sosialisasi, sosialisasi
hanya di bagian perekonomian saja, di
sini bulan Oktober akan adakan sidak, dan pendataan rokok bodong ( bila ditemukan) ”, tambahnya. Semua satker
berharap agar DBHCHT bisa terserap maksimal. ( rifai/analisis)
No comments:
Post a Comment