“Sejak Awal
Saya Telah Berniat
Menolong Masyarakat”
( Iptu
M. Munir SH. M.Hum , Satlantas Kanit Laka Polres Magetan )
( Magetan )- Kecelakaan yang menimpa korban Wagianto almarhum adalah kasus kecelakan khusus , dan perlu
penanganan serius pula, sebab kurang lebih dua bulan sejak kecelakaan
terjadi pada lebaran H- 1 baru ada
laporan masuk . kecelakaan terjadi
tepatnya tanggal 07 Agustus 2013. Sampai
bulan September 2013 habis menginjak awal bulan Oktober baru tuntas ditangani ( Penyelesaiannya).
Terbit laporan polisi nomor ; LP 15.32 / 382/IX/2013/LL,tertanggal 21 September
2013.
Beberapa faktor laporan kejadian tak
sampai dilaporkan ke unit laka lantas Polres Magetan karena keluarga korban
ingin persoalan selesai di tempat, atau di pos lalu lintas terdekat dari
kejadian kecelakaan yang di maksud. Fihak petugaspun mengiyakan barang bukti
bisa diambil karena petugas berniat
menolong, namun ditengah perjalanan perawatan di rumah sakit dari Magetan
sampai dirujuk di Santa Clara Madiun selang beberapa hari pasien meninggal dunia, tepatnya lima hari dirawat.
Mau tak mau harus berupaya agar mendapat santunan dari Jasa Raharja dengan
syarat mendapat surat keterangan dari fihak Polres Magetan. Alangkah terkejut
bagian satuan laka lantas saat fihak korban baru melaporkan kejadian kecelakaan itu. Dan memang daftar
laporan tak ada di Polres Magetan.
Tentu laporan itu langsung
diadakan penyelidikan , menghimpun
informasi,saksi dan data dilapangan. Mulai
teman korban laka terdekat, fihak keluarga, fihak petugas yang ada dilapangan.
Setelah penyeledikan dan pemeriksaan terkumpul baru fihak Polres mengadakan
pendalaman. Langkah awal memang mempertemukan petugas di pos jaga berempat
bersama keluarga korban dan famili lainnya di Mapolres untuk dimintai
keterangan . berikutnya informasi
dilapangan terkumpul, selanjutnya fihak-fihak terkait korban
kecelakaan seperti teman yang biasa
bersama korban juga dipanggil. Terbukti dari fihak petugas anggota polisi yang
bertugas tak ada kepentingan yang
berakibat merugikan keluarga korban, dan
tak ada berat sebelah. Sementara
keluarga korban yakni Ginem istri almarmum Wagianto telah pro aktif memberi keterangan pada
petugas saat melaporkan peristiwa itu.
Keputusan Unit
Laka Lantas
Setelah pendataan terkumpul sesuai
barang bukti yang ada seperti kerusakan sepeda motor Kanit Laka Lantas memberikan surat
keterangan bahwa Wagianto Alm. Meninggal
karena tabrak lari. Kejadian itu di jalan Magetan –Maospati tepatnya Jl.
Gubernur Suryo depan komplek Secata Magetan . Surat keterangan terbit pada
tanggal 24 September 2013.
“ Sejak awal saya berniat menolong
masyarakat, keputusan dari saya bahwa itu tabrak lari ( sesuai barang bukti) “,
tegas, IPTU M. Munir, SH. M. Hum Kepala Satuan Lalu Lintas Kanit Laka Polres
Magetan.
“
Argumennya sesuai hasil pendataan dan penyelidikan kondisi kerusakan
sepeda motor yang ada bahwa itu korban
tabrak lari , dan ini rekom sudah jadi ( dengan pertimbangan yang ada) bisa untuk persyaratan ke Jasa Raharja ”,
tambahnya.
Yang terpenting lagi antara petugas
kepolisian dan keluarga korban tak ada
yang dirugikan. Dan perlu diketahui pembayaran klaim lewat rekening ahli waris.
Saat menunggu survey lalu pada tanggal
10 Oktober klaim sudah klir. Jelas bahwa
mendapat santunan itu sangatlah mengurangi beban keluarga korban yang
ditinggalkan, yang ketika dirujuk dirumah sakit sudah mengeluarkan dana
kurang lebih dari Rp. 35 juta.
Jasa Raharja
Madiun:
Setelah mendapat surat keterangan
tabrak lari dari Polres, fihak istri dan anak almarhum Wagianto menghadap
kepala PT. Jasa Raharja Madiun dengan
disaksikan oleh media Analisis ini. Fihak Jasa Raharja mengaku tak mempersulit
pada kelurga korban .
“ lha jika lambat melapor kan harus mengulang kembali mulai awal , hampir dua bulan bu! Yang penting syaratnya lengkap kami pasti membayar klaimnya” terang, Herry Murdiyanto, Kepala PT. Jasa Raharja Madiun di depan kelurga korban.
“ lha jika lambat melapor kan harus mengulang kembali mulai awal , hampir dua bulan bu! Yang penting syaratnya lengkap kami pasti membayar klaimnya” terang, Herry Murdiyanto, Kepala PT. Jasa Raharja Madiun di depan kelurga korban.
Undang-undang tahun 1964 tentang santunan PT. Jasa Raharja nomor 33 dan 34 fihaknya juga
menyetujui agar diamandemen ( yang berbunyi kecelakaan tunggal), karena jika
kecelakaan tunggal tak mendapat santunan
, yang lain mendapat santunan penuh termasuk tabrak lari. Kepala PT. Jasa Raharja Madiun berpendapat semua kecelakaan mendapat santunan bila ada undang- undang yang telah
diamandemen.
“ saya setuju undang-undang yang lama diamandemen, sehingga semua
kecelakaan mendapat santunan” tandasnya. Ia
juga berharap pro aktif masyarakat melapor bila ada terjadi kecelakaan
dan bisa segera tuntas urusannya.
Lega rasanya kepada keluarga korban dengan diterimanya santunan penuh
dari PT. Jasa Raharja,sehingga beban kesusahan
yang ada bisa terkurangi. “ Alhamdulilah mas, ya beban ini bisa
berkurang fihak Jasa Raharja mau membayar klaim kami ( dua puluh lima juta rupiah-red
” terang, Ginem istri almarhum dengan penuh rasa haru.( Rifai/ analisis) Mohon yang mengcopy info mau mencantumkan nama penerbit.