Monday, October 14, 2013

Perjalanan Mendapat Santunan PT. Jasa Raharja


“Sejak Awal Saya Telah Berniat
 Menolong Masyarakat”
 ( Iptu  M. Munir SH. M.Hum , Satlantas Kanit Laka Polres Magetan )

 ( Magetan )- Kecelakaan yang menimpa  korban Wagianto almarhum  adalah kasus kecelakan khusus , dan perlu penanganan serius pula, sebab kurang lebih dua bulan sejak kecelakaan terjadi  pada lebaran H- 1 baru ada laporan masuk .  kecelakaan terjadi tepatnya tanggal  07 Agustus 2013.   Sampai bulan  September 2013 habis menginjak  awal bulan Oktober  baru tuntas ditangani ( Penyelesaiannya). Terbit laporan polisi nomor ; LP 15.32 / 382/IX/2013/LL,tertanggal 21 September 2013.
Beberapa faktor laporan kejadian tak sampai dilaporkan ke unit laka lantas Polres Magetan karena keluarga korban ingin persoalan selesai di tempat, atau di pos lalu lintas terdekat dari kejadian kecelakaan yang di maksud. Fihak petugaspun mengiyakan barang bukti bisa diambil karena  petugas berniat menolong, namun ditengah perjalanan perawatan di rumah sakit dari Magetan sampai dirujuk di Santa Clara Madiun selang beberapa hari  pasien meninggal dunia, tepatnya lima hari dirawat. Mau tak mau harus berupaya agar mendapat santunan dari Jasa Raharja dengan syarat mendapat surat keterangan dari fihak Polres Magetan. Alangkah terkejut bagian satuan laka lantas saat fihak korban baru melaporkan  kejadian kecelakaan itu. Dan memang daftar laporan tak ada di Polres Magetan.
Tentu laporan itu langsung diadakan  penyelidikan , menghimpun informasi,saksi dan data  dilapangan. Mulai teman korban laka terdekat, fihak keluarga, fihak petugas yang ada dilapangan. Setelah penyeledikan dan pemeriksaan terkumpul baru fihak Polres mengadakan pendalaman. Langkah awal memang mempertemukan petugas di pos jaga berempat bersama keluarga korban dan famili lainnya di Mapolres untuk dimintai keterangan .  berikutnya informasi dilapangan  terkumpul,  selanjutnya fihak-fihak terkait korban kecelakaan  seperti teman yang biasa bersama korban juga dipanggil. Terbukti dari fihak petugas anggota polisi yang bertugas tak ada kepentingan  yang berakibat  merugikan keluarga korban, dan tak ada berat sebelah.  Sementara keluarga korban yakni Ginem istri almarmum Wagianto  telah pro aktif memberi keterangan pada petugas saat melaporkan peristiwa itu.

Keputusan Unit Laka Lantas
Setelah pendataan terkumpul sesuai barang bukti yang ada seperti kerusakan sepeda motor  Kanit Laka Lantas memberikan surat keterangan  bahwa Wagianto Alm. Meninggal karena tabrak lari. Kejadian itu di jalan Magetan –Maospati tepatnya Jl. Gubernur Suryo depan komplek Secata Magetan . Surat keterangan terbit pada tanggal 24 September 2013.
“ Sejak awal saya berniat menolong masyarakat, keputusan dari saya bahwa itu tabrak lari ( sesuai barang bukti) “, tegas,  IPTU M. Munir, SH. M. Hum  Kepala Satuan Lalu Lintas Kanit Laka Polres Magetan.
  Argumennya sesuai hasil pendataan dan penyelidikan kondisi kerusakan sepeda  motor yang ada bahwa itu korban tabrak lari , dan ini rekom sudah jadi ( dengan pertimbangan yang ada)  bisa untuk persyaratan ke Jasa Raharja ”, tambahnya.
Yang terpenting lagi antara petugas kepolisian dan keluarga  korban tak ada yang dirugikan. Dan perlu diketahui pembayaran klaim lewat rekening ahli waris. Saat menunggu survey  lalu pada tanggal 10 Oktober klaim sudah klir. Jelas bahwa  mendapat santunan itu sangatlah mengurangi beban keluarga korban yang ditinggalkan, yang  ketika  dirujuk dirumah sakit sudah mengeluarkan dana kurang lebih  dari Rp. 35 juta.
Jasa Raharja Madiun:
Setelah mendapat surat keterangan tabrak lari dari Polres, fihak istri dan anak almarhum Wagianto menghadap kepala PT. Jasa Raharja Madiun  dengan disaksikan oleh media Analisis ini. Fihak Jasa Raharja mengaku tak mempersulit pada kelurga korban .
lha jika lambat melapor kan harus mengulang kembali mulai awal , hampir dua bulan bu! Yang penting syaratnya lengkap kami pasti membayar klaimnya” terang, Herry Murdiyanto, Kepala  PT. Jasa Raharja Madiun di depan kelurga korban.
Undang-undang tahun 1964 tentang santunan PT.  Jasa Raharja nomor 33 dan 34 fihaknya juga menyetujui agar diamandemen ( yang berbunyi kecelakaan tunggal), karena jika kecelakaan tunggal tak mendapat  santunan , yang lain mendapat santunan penuh termasuk tabrak lari. Kepala PT.  Jasa Raharja Madiun berpendapat  semua kecelakaan mendapat  santunan bila ada undang- undang yang telah diamandemen.
“ saya setuju undang-undang yang lama diamandemen, sehingga semua kecelakaan mendapat santunan” tandasnya. Ia  juga berharap pro aktif masyarakat melapor bila ada terjadi kecelakaan dan bisa segera tuntas urusannya.
Lega rasanya kepada keluarga korban dengan diterimanya santunan penuh dari PT. Jasa Raharja,sehingga beban kesusahan  yang ada bisa terkurangi. “ Alhamdulilah mas, ya beban ini bisa berkurang fihak Jasa Raharja mau membayar klaim kami ( dua puluh lima juta rupiah-red ” terang, Ginem istri almarhum dengan penuh rasa haru.( Rifai/ analisis) Mohon yang mengcopy info mau mencantumkan nama penerbit.



No comments:

Post a Comment