Kasatreskrim
Tak Mau konflik Dengan Wartawan
Ngawi- Awak media dari Magetan, Ngawi, dan Madiun
baik cetak maupun elektronik ‘ngluruk” Polres
Ngawi guna klarifikasi terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum
wartawan bulanan Su dan Hud disekolah SDN 2 Kedungputri , Kecamatan Paron.
1/2 ”13
Dalam dialog dengan AKP Budi
Santoso Kasatreskrim Polres Ngawi
berlangsung di depan Mapolres dimulai pukul: 10.00 WIB,
sampai selesai terjadi komunikasi dua arah. Dari kronologi yang ada
kepala SDN 2 Kedungputri 2 Paron
Suratman merasa ditekan oleh
oknum wartawan terkait persoalan Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM)
yang perlu segera dicairkan untuk
siswa agar tak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Permintaan
dari nilai Rp. 200 ribu sampai Rp. 750 ribu yang akhirnya diberi Rp. 700 ribu
oleh Kepsek Suratman merupakan hasil negosiasi antara Hud dan Su untuk Iklan,
namun diduga ada unsur paksaan dan pemerasan fihaknya ( Suratman) lalu melapor
ke fihak berwajib , dan akhirnya menangkap dua
oknum wartawan itu .
Untuk solidaritas kepada rekan sesama jurnalistik
demi keadilan maka terwujudlah dialog dua arah.
” Apa itu mental wartawan ( lakukan pemerasan oleh
oknum -red) , ini semoga tak terulang lagi
, kami nggak mau konflik dengan wartawan, wartawan dengan kepolisan
ibarat air dan ikan yang sama- sama memerlukan, silakan ajukan penangguhan
penahanan, polisi tak ngawur, dia
tertangkap tangan, saat ini kami lakukan penahanan karena masih proses hukum”,
tegas, Budi Santoso. 2/2’ 13
“ silakan dipraperadilkan saya bila tak adil, saya
lakukan proses hukum transaparan, bebas dan tidaknya di pengadilan nanti, kami
bukan menantang, nanti boleh menunggu perkembangannya”, tambahnya.
Kemudian perwakilan koordinator wartawan
Ngawi maupun lainnya menyampikan orasi dan pertanyaan pada Kasatreskrim.
“ itu oknum pak, polisi juga ada oknum,apakah kami
bisa melihat rekan kami yang ditahan?, kan bisa perwakilan kami untuk
menjenguk”, terang Gembong , salah- satu kooordinator Ngawi.
“ apakah rekan kami dalam keadaan baik, tidak lebam,
tidak bengeb…!” sahut, perwakilan dari salah-satu media Magetan.
Semua pertanyaan tersebut diatas dijawab oleh Budi
Santoso , Kasatreskrim dengan lugas.” Dua rekan anda saya jamin aman, demi
proses selanjutnya kami belum bisa mengijinkan untuk ditemui, dan tak ada
satupun polisi yang boleh menyentuhnya”, tegasnya.
Lalu ada pertanyaan yang dianggap oleh Budi Santoso
cukup bagus mengenai suap –menyuap.
“ apakah yang menyuap dan yang disuap itu semua kena
proses hukum”, ujar , Afandi wartawan Radar Minggu.
Kasatreskrim menjawab. “ pertanyaan itu bagus
sekali, walaupun antara yang disuap dan penyuap sama-sama mendapat proses
hukum, tapi yang terjadi ini , ( SDN 2 Kedungputri-red) adalah dugaan pemerasan”, tegasnya.
Menurut ahli hukum yang tak mau disebutkan namanya,
dua oknum bisa bebas tatkala ada proses pencabutan laporan dari fihak pelapor ke Polres, itu sebagai
jalur kebijakan yang sehat.
Kabag Humas Polres Ngawi berharap agar dikemudian
hari tak terjadi lagi peristiwa itu.” Semoga kedepan tak terulang lagi”, harap,
Lilik. (Rif/ analisis)
No comments:
Post a Comment