Mengurus Sertifikat Di BPN Menjadi Sangat Lambat
Ngawi- Oknum PNS kecamatan Pangkur
inisial DRNO sebagai petugas PPAT diduga tilep dana yang sudah masuk sebesar per orang Rp. 3 juta . Muncul kecurigaan saat terhitung sudah 6 – sampai 7 bulan ini pemohon
sertifikat belum kelar karena sejak awal berkas yang sudah menumpuk belum
didaftarkan fihak pertanahan ( BPN ) . seperti disampaikan Sekretaris desa
Waruktengah berkas sudah masuk bulan 6 tahun 2012,kini sudah 7 bulan belum terealisasi. Desa Waruktengah
,Pangkur sendiri sekitar 7 orang yang
mendaftar calon pemilik sertifikat tanah termasuk Parman, Kadi, Rifai.
Sebagai
Sekdes Sutrisno merasa kecewa
atas cara kerja petugas PPAT DRNO itu
pasalnya sudah sejak awal berkas itu lengkap belum diurus, dan kecewa pula
petugas PPAT yang sekarang. Beda dulu
yang bernama Sareh cepat tanggap demi kepentingan warga.
“ saya
juga merasa nggak enak ( kecewa-red) kenapa petugas PPAT tak mencari yang
berpengalaman saja, tapi itu wewenag camat ( memilih petugas) , saya sebagai
perangkat desa ya sudah laksanakan tugas, bila belum didaftarkan itu masih (
Ngendon -red) dikecamatan berkasnya”, terang , Sutrisno.
Semua
pemohon sudah percayakan pada sekdes Waruktengah itu , tapi petugas PPAT nya
yang melempem saat ditanya sudah sampai mana? Ternyata baru didaftarkan
pertengahan bulan Januari 2013, dan DRNO selalu pakai alasan klasik antara
lain: camatnya ganti ( Hasto), camatnya masih Bimtek, menceritakan prosedur
mengurus tanah begini-begini .
Padahal
pemohon sudah diberi tahu soal prosedurnya .DRNO selalu pakai dalih alasan yang
sudah basi padahal yang penting disini pelayanan publik harus baik. Hampir diseluruh
kecamatan Pangkur banyak merasa kecewa termasuk desa Gandri yang kecewa pada
kinerja DRNO.
“
Camatnya masih BIMTEK, belum bisa tandatangan, nanti ke kantor saya jelaskan”
kata DRNO. Sebuah alasan yang tak masuk akal padahal sebelum camat HASTO yang
baru 5 bulan sampai saat ini , dulu masih dijabat camat YUANTO yang berpengalaman
ternyata tak didaftarkan dahulu.
Sementara
itu dalam pesan singkatnya HASTO camat Pangkur mengatakan sudah menghubungi
DRNO .” sudah saya hubungi ( DRNO) besok menghadap saya”, kata Hasto.28/ 1/’13
Menurut
informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) aturan sertifikat itu bisa selesai antara 6-7 bulan itu bila masih
pethok, bila sudah bersertifikat antara 3-4 bulan sertifikat bisa jadi, semua
bisa terlambat sekitar hanya1 bulan saja.
“ bila milik desa Waruktengah ini masih
menunggu 6- 7 bulan , bahkan sampai 1 tahun, kan baru didaftarkan oleh PPAT
kecamatan, bila itu terlambat berarti dari desa” terang, Murtoyo dari BPN ini.25/1/’13
PPAT
Pangkur sendiri menyusul mendaftarkan karena desakan pemohon,
sebagai Sekdes Waruktengah Sutrisno tak digubris oleh DRNO ketika ditanya soal
proses serifikat itu . Kini harus menunggu 6 bulan- 7bulan atau bahkan 1 tahun
lagi pada 2013 , pada 2012 kemarin pemohon menunggu sia-sia.
Kuat
dugaan administrasi digunakan DRNO dahulu sehingga pemohon belum didaftarkan ke
BPN , baru awal tahun 2013
ini pemohon baru didaftarkan, selanjutnya pengukuran oleh
BPN dimulai. DRNO masih merasa percaya diri terkait tak pecusnya layanan warga
karena dilindungi saudaranya bernama Juremi orang yang berpengaruh di desa Sogo
kabupaten Madiun .saat dikonfirmasi Juremi tak membela yang salah, namun
sekedar bertanya” saya nggak bela (yang salah-red) ,aku takok? ( saya tanya
saja).
(***)
No comments:
Post a Comment