Saturday, February 2, 2013

Oknum PNS , PPAT Pangkur Diduga Tilep Rp. 3 Juta per Orang


Mengurus Sertifikat Di BPN Menjadi Sangat Lambat

Ngawi- Oknum PNS kecamatan Pangkur inisial DRNO sebagai petugas PPAT diduga tilep dana yang sudah masuk sebesar  per orang Rp. 3 juta . Muncul kecurigaan saat  terhitung sudah 6 – sampai 7 bulan ini pemohon sertifikat belum kelar karena sejak awal berkas yang sudah menumpuk belum didaftarkan fihak pertanahan ( BPN ) . seperti disampaikan Sekretaris desa Waruktengah berkas sudah masuk bulan 6 tahun 2012,kini   sudah 7 bulan belum terealisasi. Desa Waruktengah ,Pangkur  sendiri sekitar 7 orang yang mendaftar calon pemilik sertifikat tanah termasuk Parman, Kadi, Rifai.
 Sebagai  Sekdes  Sutrisno merasa kecewa atas cara kerja  petugas PPAT DRNO itu pasalnya sudah sejak awal berkas itu lengkap belum diurus, dan kecewa pula petugas PPAT yang  sekarang. Beda dulu yang bernama Sareh cepat tanggap demi kepentingan warga.
“ saya juga merasa nggak enak ( kecewa-red) kenapa petugas PPAT tak mencari yang berpengalaman saja, tapi itu wewenag camat ( memilih petugas) , saya sebagai perangkat desa ya sudah laksanakan tugas, bila belum didaftarkan itu masih ( Ngendon -red) dikecamatan berkasnya”, terang , Sutrisno.
Semua pemohon sudah percayakan pada sekdes Waruktengah itu , tapi petugas PPAT nya yang melempem saat ditanya sudah sampai mana? Ternyata baru didaftarkan pertengahan bulan Januari 2013, dan DRNO selalu pakai alasan klasik antara lain: camatnya ganti ( Hasto), camatnya masih Bimtek, menceritakan prosedur mengurus tanah begini-begini .
Padahal pemohon sudah diberi tahu soal prosedurnya .DRNO selalu pakai dalih alasan yang sudah basi padahal yang penting disini pelayanan publik harus baik. Hampir diseluruh kecamatan Pangkur banyak merasa kecewa termasuk desa Gandri yang kecewa pada kinerja DRNO.
“ Camatnya masih BIMTEK, belum bisa tandatangan, nanti ke kantor saya jelaskan” kata DRNO. Sebuah alasan yang tak masuk akal padahal sebelum camat HASTO yang baru 5 bulan sampai saat ini , dulu  masih dijabat camat YUANTO yang berpengalaman ternyata tak didaftarkan dahulu.
Sementara itu dalam pesan singkatnya HASTO camat Pangkur mengatakan sudah menghubungi DRNO .” sudah saya hubungi ( DRNO) besok menghadap saya”, kata Hasto.28/ 1/’13
Menurut informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) aturan sertifikat itu  bisa selesai antara 6-7 bulan itu bila masih pethok, bila sudah bersertifikat antara 3-4 bulan sertifikat bisa jadi, semua bisa terlambat sekitar  hanya1 bulan saja.
 “ bila milik desa Waruktengah ini masih menunggu 6- 7 bulan , bahkan sampai 1 tahun, kan baru didaftarkan oleh PPAT kecamatan, bila itu terlambat berarti dari desa” terang, Murtoyo dari BPN ini.25/1/’13
PPAT Pangkur  sendiri  menyusul mendaftarkan karena desakan pemohon, sebagai Sekdes Waruktengah Sutrisno tak digubris oleh DRNO ketika ditanya soal proses serifikat itu . Kini harus menunggu 6 bulan- 7bulan atau bahkan 1 tahun lagi pada 2013 , pada 2012 kemarin pemohon menunggu sia-sia.
Kuat dugaan administrasi digunakan DRNO dahulu sehingga pemohon belum didaftarkan ke BPN ,  baru awal  tahun 2013  ini  pemohon  baru didaftarkan, selanjutnya pengukuran oleh BPN dimulai. DRNO masih merasa percaya diri terkait tak pecusnya layanan warga karena dilindungi saudaranya bernama Juremi orang yang berpengaruh di desa Sogo kabupaten Madiun .saat dikonfirmasi Juremi tak membela yang salah, namun sekedar bertanya” saya nggak bela (yang salah-red) ,aku takok? ( saya tanya saja).
(***)

No comments:

Post a Comment