Friday, January 18, 2013

Pendistribusian DBHC HT Melalui SK Bukan PerBup.

Media Analisis



Ir. H. Budi Sulistyono
Ngawi-  Menanggapi perlunya adanya Peraturan Bupati ( PerBup) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil  Tembakau (DBHC HT)  oleh  Eksekutif ( Bupati ) .Memang diantara 8  Satker yang mendapat DBHC HT tidak maksimal penyerapannya .  penyerapan itu ada 50% saja, ada 20 % , bahkan 0 % ( nol tak mengambil dana cukai) seperti RSUD Ngawi.16/1/13
Maka ada gagasan yang muncul dari Dinas Perdagangan perlunnya PerBup. ” seharusnya itu ada perBup, mudah aja, sebenarnya sudah saya sampaikan ke sekretariat”, terang, Amin Sunarto , Kadin Disperindag kabupaten Ngawi.
Jika Permenkeu sebagai Petunjuk Pelaksana ( Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) ,sedang peraturan Gubernur (Pergup ) itu sebatas alur atau mekanisme agar DBHC HT  bisa di distribusi ke daerah.Bagi  Amin Sunarto peraturan Bupati  itu untuk memaksimalkan penyerapan karena yang tahu kebutuhan langsung adalah daerah masing –masing.
Ir. H. Budi Sulistyono ( Kanang) selaku Bupati Ngawi menegaskan bahwa  PerBup itu tak perlu, karena untuk masuk di daerah seperti Ngawi sudah terbit Surat Keutusan (SK) .
  sudah ada SK, PerBup apa? . mekanisme  (DBHHC HT di Ngawi-red) melalui SK Bupati , tak perlu PerBup”, tegasnya.
SK sudah bisa digunakan untuk pendistribusian ke Satker- Satker yang mendapat DBHC HT, bahkan ada yang berpendapat bahwa  PerBup itu akan menjebak Bupati ( ranah hukum-red). 


Amin : Perlu Peraturan Bupati (Perbup) Guna Serap DBHC HT


Analisis
Laporan : Rifai















Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Ngawi

Ngawi-  Dana Bagi Hasil Cukai  Hasil Tembakau (DBHC HT)  TahunAnggaran 2012 untuk kabupaten Ngawi sebesar 12 milyar untuk dibagi 8 Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD). Hal ini diterangkan oleh kepala bagian ekonomi Triana Wijaya, namun Triana tak menjelaskan  berapa besaran yang disalurkan  setiap  lembaga daerah itu.
 “ untuk kabupaten Ngawi 12 Milyard ( tahun 2012-red) , secara diperinci setiap lembaga nanti ke mbak Prima saja ,biar dijelaskan saya nggak tahu, kalian bisa lihat datanya “terang, Triana  Wijaya , Kabag Ekonomi kabupaten Ngawi.9/1
Selang satu hari Triana kepala bagian administrasi perekonomian menunjukan data besaran setiap satker yang menerima DBHC HT .
“ diantara yang mendapat dana cukai tembakau itu adalah dinas Hutbun , Dinsosnaker, RSUD, Lingkungan Hidup, Dinas pasar , Dinas kesehatan, Bagian perekonomian kabupaten Ngawi,  dan dinas koperasi UMKM perindustrian      “tambah, Triana  Wijaya pada Analisis.
Beberapa yang  dikonfirmasi oleh media ini atas penerima DBHC HT  diantaranya  adalah dinas kesehatan. “ ya, tak bisa terserap semua mas karena aturannya ketat sekali, disini untuk membeli alat kesehatan ( sebesar satu Milyard )”, terang, Puji kepala dinas kesehatan kabupaten Ngawi.
Selain itu dinas sosial dan tenaga kerja kabupaten Ngawi  mendapat 2 Milyard , dari pantuan media ini Dinsosnaker untuk Balai Latihan Kerja (BLK) yaitu  dianggarkan untuk membeli alat  mesin jahit obras.
“ ya, kalau disini terserap hanya 36,7 persen, sisanya dikembalikan ke kasda” terang, Edi , kabid perencanaan Dinsosnaker kabupaten Ngawi. 9/1/13
Keterangan dijelaskan juga  oleh Sunarto kepala Dinsosnaker kabupaten Ngawi, bahwa untuk Dinsosnaker untuk BLK. “ disini untuk masyarakat, dianggarkan memang buat mesin jahit obras sebagai  latihan kursus gratis buat masyarakat”, terang, Sunarto, Kadinsosnaker Ngawi.
Dari keterangan instansi  bagian ekonomi , Rumah Sakit  Umum Daerah kabupaten Ngawi (RSUD) sama sekali zero  ( 0 )tak mengambil dana  DBHC HT.
“kita lebih baik tak mengambil, karena alat medis itu speknya luas,kan kualitas alat harus sesuai yang diharapkan, kadung dipesan barangnya lama datang, seperti pengapalan dsb,kita ingin preventif, sebenarnya manfaat pak, tapi kan harus sesuai prosedur .” terang,Pujiono Direktur RSUD kabupaten Ngawi.
Ditambahkan oleh stafnya menerangkan bahwa yang menjadi bidikan hukum adalah cukai tembakau. “ aturan di DBHC HT bersayap dan multitafsir”, jelas, Indah.
Sedangkan untuk satuan kerja lembaga “Bagian Ekonomi” hanya teralisasi 197. 156.200,00 dari pagu 350.000.000,00.
Sedangkan untuk dinas perdagangan untuk sosialisasi dan pengawasan ( keterangan Di tabel).  Kepala dinas perdagangan satu-satunya satker yang mengusulkan agar tidak tergantung Pergub ( peraturan Gubernur)  sebaiknya ada peraturan Bupati (perbup) dari Bupati.
Selain itu untuk dinas koperasi dan UMKM untuk pembinaan industri rokok (pengembangan UMKM),  untuk pemberian bantuan bagi  pabrik rokok yang tutup ,serta untuk perjalanan dinas . “ untuk dinas koperasi dan UMKM untuk masyarakat seperti di Krompol dan Dero dibantu aneka paralatan pembuat kripik”,terang , Harsoyo Kabid Industri dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Ngawi.
“ sudah saya sampaikan ke sekretariat sebaiknya ada PerBup , Ngawi ditunggu nggak membuat Perbup” terang, Amin kadin Perdagangan pada analisis.
Tujuan adanya Perbup itu adalah agar  DBHC HT  bisa terserap maksimal.(analisis/rifai)