Friday, January 18, 2013

DBHC HT untuk RSUD Zero ( 0 ) Tak Mengambil Dana Itu



PETANI TEMBAKAU
Ngawi-  Dana Bagi Hasil Cukai  Hasil Tembakau (DBHC HT)  TahunAnggaran 2012 untuk kabupaten Ngawi sebesar 12 milyar untuk dibagi 8 Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD). Hal ini diterangkan oleh kepala bagian ekonomi Triana Wijaya, namun Triana tak menjelaskan  berapa besaran yang disalurkan  setiap  lembaga daerah itu.
 “ untuk kabupaten Ngawi 12 Milyard ( tahun 2012-red) , secara diperinci setiap lembaga nanti ke mbak Prima saja ,biar dijelaskan saya nggak tahu, kalian bisa lihat datanya “terang, Triana  Wijaya , Kabag Ekonomi kabupaten Ngawi.
“ diantara yang mendapat dana cukai tembakau itu adalah dinas Hutbun, Dinsosnaker, RSUD, Lingkungan Hidup, Dinas pasar , Dinas kesehatan, Bagian perekonomian kabupaten Ngawi,        “tambah, Triana  Wijaya pada Analisis.
Beberapa yang  dikonfirmasi oleh media ini atas penerima DBHC HT  diantaranya  adalah dinas kesehatan. “ ya, tak bisa terserap semua mas karena aturannya ketat sekali, disini untuk membeli alat kesehatan”, terang, Puji kepala dinas kesehatan kabupaten Ngawi.
Selain itu dinas sosial dan tenaga kerja kabupaten Ngawi  mendapat 2 Milyard , dari pantuan media ini Dinsosnaker untuk Balai Latihan Kerja (BLK) yaitu  dianggarkan untuk membeli alat  mesin jahit obras.
“ ya, kalau disini terserap hanya 36,7 persen, sisanya dikembalikan ke kasda” terang, Edi , kabid perencanaan Dinsosnaker kabupaten Ngawi. 9/1/13
Keterangan dijelaskan juga  oleh Sunarto kepala Dinsosnaker kabupaten Ngawi, bahwa untuk Dinsosnaker untuk BLK. “ disini untuk masyarakat, dianggarkan memang buat mesin jahit obras sebagai  latihan kursus gratis buat masyarakat”, terang, Sunarto, Kadinsosnaker Ngawi.
Dari keterangan instansi  bagian ekonomi , Rumah Sakit  Umum Daerah kabupaten Ngawi (RSUD) sama sekali zero  ( 0 )tak mengambil dana  DBHC HT.
Sedangkan untuk satuan kerja lembaga “Bagian Ekonomi” selain belum menjelaskan besaran untuk setiap SKPD , bagian ekonomi yang dikepalai Triana  Wijaya juga belum menjelaskan penggunaan DBHC HT untuk lembaganya itu sendiri  (rifai, analisis)

No comments:

Post a Comment