Pemkab
Ngawi Diduga Rampas Tanah Warga, Minta Ganti Rugi Lahan Seluas 12 Are
-
Mantan
kades terlibat pembebasan
-PU Pengairan Merasa Kecolongan ,Ternyata Ada Permasalahan
-Menuggu keterangan
kantor Perpajakan Ngawi
Ngawi- Diduga pemerintah kabupaten Ngawi dalam hal
ini dinas PU pengairan, melakukan perampasan hak tanah warga.
Sebidang tanah di desa Sumberbening
yang dulunya 6 are telah raib kena imbas proyek yang dananya dari APBD atau
APBN itu.
Menurut keterangan
salah-satu staf PU pengairan Ngawi mengatakan proyek embung di Sumberbening adalah proyek propinsi Jawa Timur, yang
perwakilannya di UPT Madiun yang membawahi ekskarasidenan.
Kronologi Saat sudah
kena daerah proyek irigrasi antara tahun 2008-2009 desa
Sumberbening kepala desanya dipegang oleh Warjo, yang kini diganti
Mashudi. Sebenarnya dulu masih sisa 3 are dari kena dampak proyek itu, namun
sisa itu juga kena dampak imbas
pembangunan pengairan.
“ kulo angsal duwit bako saking pak lurah Warjo ( hanya dapat
kompensasi uang tembakau yang saat itu ditanam-red), sebesar hanya Rp. 400.000,-, tapi tanah saya yang semua
hilang 6 are telah hilang, tetapi saat
ini masih dapat SPPT , anehnya tetap
membayar pajak, mas! “ terang, Satir orang tua renta yang teraniaya ini.
Saat dikonfirmasi fihak
kantor pajak Pratama Ngawi sedang rapat .” masih sedang rapat mas, kan awal
tahun banyak yang dibahas, biar ke Pak Sapto saja”, terang , beberapa staf.
Saat media ini menunggu lama rapat yang penuh canda itu tak kunjung selesai
sehingga menunda untuk konfirmasi.3/1/13
Keterangan ini diperkuat oleh Trimo cucu dari Satir saat
pengukuran masal oleh Badan Pertanahan Ngawi anehnya fihak petugas masih
mengukur daerah itu yang sudah tak ada dengan nama Satir, padahal tanah telah
menjadi objek pembangunan pengairan itu.
” aneh fihak pertanahan mengukur tempat proyek
itu, padahal tanah kami ( Satir) tak ada masih
atas nama SATIR , kami minta kejelasan dari pemerintah ( Bupati ), wong tanah sudah dirampas masih
membayar pajak ,dan belum mendapat kompensasi ” terang, Trimo cucu Satir yang
bertempat tinggal berdampingan di dusun Kedungceleng, Sumberbening ini.
Pada
tahun 2012 ini juga masih meneruskan proyek dari PU pengairan yang mancaplok
tanah warga itu.
Fihak
keluarga Satir, TRIMO, Muji , Satiyem, Istri Satir Sinem, menuntut ganti rugi
yang harga tanah saat ini Rp. 7 juta /are dengan luas 6 ARE.
Saat
dikonfirmasi fihak UPT propinsi wilayah Ngawi mengatakan itu sudah dibebaskan
sejak tahun 1969.
“
bukti tertulis pembebasan memang tidak ditangan kami, warga di sekitar itu
hanya ada yang tahu kalau itu menjadi milik proyek pengairan, data masih ada didesa saat itu kepala desa
bapak Warj”, terang , Karyono, pegawai pengairan propinsi Jatim untuk wilayah
Ngawi.
Menurut
keterangan Mubarok pengusaha yang dulu
pernah mengerjakan di Sumberbening tatkala dihubungi via telepon oleh kepala
UPT pengairan propinsi Jatim menerangkan
semua data di mantan Kades Warjo.
Saat
sampai saat ini sang mantan Kades belum berhasil ditemui media ini. Tetapi
Kepala desa saat ini Mashudi bersedia membantu wargany “ saya siap memfasilitasi”, ucapnya.
Dibagian
lain Hadi kepala UPT Propinsi Jatim menjelaskan dulu sudah dibebaskan, di
bebaskan yang bagaimana itu belum jelas?
“ dulu
sudah dibebaskan, yang membebaskan adalah PU pengairan Ngawi pada tahun 2002,
sudah bayar, bukti-bukti pembayaran belum ada, bukti pembayaran ada di mantan
Kades” terang, Hadi kepala UPT Pengairan propinsi Jatim.
Menurutnya
fihaknya kecolongan ternyata ada permasalahan apa yang dikerjakan di proyek DAM
embung saat ini, kuat dugaan mantan
kades Warjo terlibat pengaturan pembebasan lahan milik warga itu.Hadi
mencurigai mantan kades melakukan pembayaran warganya dibawah tangan, tidak
penyerahan secara resmi.” Harus ada keterangan dari Warjo mantan kades itu”
tambahnya.
Sementara
itu cucu dari keluarga Satir mengaku punya letetr C sebagai bukti kuat atas
kepemilikan sah lahan itu. Kedepan yang mengganti rugi adalah pemda Ngawi itu
sendiri.
“ saya masih ada bukti Letter C, tanpa surat ini pun bisa juga dilaporkan ke Kejati, ini sudah perang antar lembaga BPN dan PU pengairan ” terang , salah- satu cucunya , yang tak mau disebut namanya ini.19/12
Saat
meliput lokasi ternyata media ini menemukan korban lagi yang kena proyek embung
( DAM ) tanpa adanya ganti rugi. Jumlah total lahan yang dicaplok adalah 6 are,
lahan itu milik Satiyem, jadi jumlah
total 12 are yang terkena dampak proyek itu .
“ ( lahan itu mulai dibangun 1969, lanjut
2002, lanjut 2012 ini –red), saya memiliki petok terus diganti SPPT ini,
yang saat ini tetap membayar pajak meski sudah hilang lahan saya, saya sampai sekarang belum dikasih ganti rugi” ungkap, Muji juru bicara keluarga
Satiyem.
“ saat
saya bertanya dimana letter C saya, pada mbah mantan Warjo juga berkelit, dan
pada Mashudi sebagai kades sekarang yang
sudah diserahi tanggungjawab /
administrasi desa hanya jawab sanggup, namun tak ada keterangan lanjutan”
tambahnya.
Sebagai
keterangan lanjutan media analisis ini masih belum berhasil menemui Camat Bringin, Mantan kades Sumberbening, BPN , dan terutama Bupati Ir.
H. Budi Sulistyono ( Kanang), saat media ini ingin konfirmasi Bupati, oleh Ajudan yang bernama Hangga menyarankan
agar membuat surat keterangan dari pers.
Media analisis akhirnya mengurungkan niatya untuk konfirmasi. laporan : Rifai/085233562084
No comments:
Post a Comment