Friday, January 18, 2013


Pemkab Ngawi Diduga Rampas Tanah Warga, Minta Ganti Rugi Lahan Seluas 12 Are
-         Mantan kades terlibat pembebasan
  -PU Pengairan Merasa Kecolongan ,Ternyata Ada Permasalahan
 -Menuggu keterangan kantor Perpajakan Ngawi

Ngawi-  Diduga pemerintah kabupaten Ngawi dalam hal ini dinas PU pengairan,  melakukan perampasan hak tanah warga. Sebidang tanah di   desa Sumberbening yang dulunya 6 are telah raib kena imbas proyek yang dananya dari APBD atau APBN itu.
Menurut keterangan salah-satu staf  PU pengairan Ngawi  mengatakan proyek embung di Sumberbening  adalah proyek propinsi Jawa Timur, yang perwakilannya di UPT Madiun yang membawahi ekskarasidenan.
Kronologi Saat sudah kena daerah proyek irigrasi antara tahun 2008-2009  desa  Sumberbening kepala desanya dipegang oleh Warjo, yang kini diganti Mashudi. Sebenarnya dulu masih sisa 3 are dari kena dampak proyek itu, namun sisa itu juga kena dampak  imbas pembangunan pengairan.
kulo angsal duwit bako saking pak lurah Warjo ( hanya dapat kompensasi uang tembakau yang saat itu ditanam-red), sebesar hanya  Rp. 400.000,-, tapi tanah saya yang semua hilang 6 are  telah hilang, tetapi saat ini masih dapat  SPPT , anehnya tetap membayar pajak, mas! “ terang, Satir orang tua renta yang teraniaya ini.
Saat dikonfirmasi fihak kantor pajak Pratama Ngawi sedang rapat .” masih sedang rapat mas, kan awal tahun banyak yang dibahas, biar ke Pak Sapto saja”, terang , beberapa staf. Saat media ini menunggu lama rapat yang penuh canda itu tak kunjung selesai sehingga menunda untuk konfirmasi.3/1/13
Keterangan  ini diperkuat oleh Trimo cucu dari Satir saat pengukuran masal oleh Badan Pertanahan Ngawi anehnya fihak petugas masih mengukur daerah itu yang sudah tak ada dengan nama Satir, padahal tanah telah menjadi objek pembangunan pengairan itu.
  aneh fihak pertanahan mengukur tempat proyek itu, padahal tanah kami ( Satir) tak ada masih atas nama SATIR , kami minta kejelasan dari pemerintah (  Bupati ), wong tanah sudah dirampas masih membayar pajak ,dan belum mendapat kompensasi ” terang, Trimo cucu Satir yang bertempat tinggal berdampingan di dusun Kedungceleng, Sumberbening ini.

Pada tahun 2012 ini juga masih meneruskan proyek dari PU pengairan yang mancaplok tanah warga itu.
Fihak keluarga Satir, TRIMO, Muji , Satiyem, Istri Satir Sinem, menuntut ganti rugi yang harga tanah saat ini Rp. 7 juta /are dengan luas 6 ARE.
Saat dikonfirmasi fihak UPT propinsi wilayah Ngawi mengatakan itu sudah dibebaskan sejak tahun 1969.
“ bukti tertulis pembebasan memang tidak ditangan kami, warga di sekitar itu hanya ada yang tahu kalau itu menjadi milik proyek pengairan,  data masih ada didesa saat itu kepala desa bapak Warj”, terang , Karyono, pegawai pengairan propinsi Jatim untuk wilayah Ngawi.
Menurut keterangan Mubarok pengusaha  yang dulu pernah mengerjakan di Sumberbening tatkala dihubungi via telepon oleh kepala UPT pengairan propinsi Jatim  menerangkan semua data di mantan Kades Warjo.
Saat sampai saat ini sang mantan Kades belum berhasil ditemui media ini.  Tetapi  Kepala desa saat ini Mashudi bersedia membantu wargany  “ saya siap memfasilitasi”, ucapnya.
Dibagian lain Hadi kepala UPT Propinsi Jatim menjelaskan dulu sudah dibebaskan, di bebaskan yang bagaimana itu belum jelas?
“ dulu sudah dibebaskan, yang membebaskan adalah PU pengairan Ngawi pada tahun 2002, sudah bayar, bukti-bukti pembayaran belum ada, bukti pembayaran ada di mantan Kades” terang, Hadi kepala UPT Pengairan propinsi Jatim.
Menurutnya fihaknya kecolongan ternyata ada permasalahan apa yang dikerjakan di proyek DAM embung  saat ini, kuat dugaan mantan kades Warjo terlibat pengaturan pembebasan lahan milik warga itu.Hadi mencurigai mantan kades melakukan pembayaran warganya dibawah tangan, tidak penyerahan secara resmi.” Harus ada keterangan dari Warjo mantan kades itu” tambahnya.
Sementara itu cucu dari keluarga Satir mengaku punya letetr C sebagai bukti kuat atas kepemilikan sah lahan itu. Kedepan yang mengganti rugi adalah pemda Ngawi itu sendiri.

“ saya masih ada bukti Letter C, tanpa surat ini pun bisa juga dilaporkan ke Kejati, ini sudah perang antar lembaga  BPN dan PU pengairan ” terang , salah- satu cucunya , yang tak mau disebut namanya ini.19/12
Saat meliput lokasi ternyata media ini menemukan korban lagi yang kena proyek embung ( DAM ) tanpa adanya ganti rugi. Jumlah total lahan yang dicaplok adalah 6 are, lahan itu milik Satiyem,  jadi jumlah total 12 are yang terkena dampak proyek itu .
( lahan itu mulai dibangun 1969, lanjut 2002, lanjut 2012 ini –red), saya memiliki petok terus diganti SPPT ini, yang saat ini tetap membayar pajak meski sudah hilang lahan saya,  saya sampai sekarang belum dikasih  ganti rugi” ungkap, Muji juru bicara keluarga Satiyem.
“ saat saya bertanya dimana letter C saya, pada mbah mantan Warjo juga berkelit, dan pada Mashudi sebagai  kades sekarang yang sudah diserahi  tanggungjawab / administrasi desa hanya jawab sanggup, namun tak ada keterangan lanjutan” tambahnya.


Sebagai keterangan lanjutan media analisis ini masih belum berhasil menemui   Camat Bringin, Mantan kades  Sumberbening, BPN , dan terutama Bupati Ir. H. Budi Sulistyono ( Kanang), saat media ini ingin konfirmasi  Bupati,  oleh Ajudan yang bernama Hangga menyarankan agar membuat  surat keterangan dari pers. Media analisis akhirnya mengurungkan niatya untuk konfirmasi.  laporan : Rifai/085233562084

No comments:

Post a Comment