Friday, January 18, 2013

Pendistribusian DBHC HT Melalui SK Bukan PerBup.

Media Analisis



Ir. H. Budi Sulistyono
Ngawi-  Menanggapi perlunya adanya Peraturan Bupati ( PerBup) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil  Tembakau (DBHC HT)  oleh  Eksekutif ( Bupati ) .Memang diantara 8  Satker yang mendapat DBHC HT tidak maksimal penyerapannya .  penyerapan itu ada 50% saja, ada 20 % , bahkan 0 % ( nol tak mengambil dana cukai) seperti RSUD Ngawi.16/1/13
Maka ada gagasan yang muncul dari Dinas Perdagangan perlunnya PerBup. ” seharusnya itu ada perBup, mudah aja, sebenarnya sudah saya sampaikan ke sekretariat”, terang, Amin Sunarto , Kadin Disperindag kabupaten Ngawi.
Jika Permenkeu sebagai Petunjuk Pelaksana ( Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) ,sedang peraturan Gubernur (Pergup ) itu sebatas alur atau mekanisme agar DBHC HT  bisa di distribusi ke daerah.Bagi  Amin Sunarto peraturan Bupati  itu untuk memaksimalkan penyerapan karena yang tahu kebutuhan langsung adalah daerah masing –masing.
Ir. H. Budi Sulistyono ( Kanang) selaku Bupati Ngawi menegaskan bahwa  PerBup itu tak perlu, karena untuk masuk di daerah seperti Ngawi sudah terbit Surat Keutusan (SK) .
  sudah ada SK, PerBup apa? . mekanisme  (DBHHC HT di Ngawi-red) melalui SK Bupati , tak perlu PerBup”, tegasnya.
SK sudah bisa digunakan untuk pendistribusian ke Satker- Satker yang mendapat DBHC HT, bahkan ada yang berpendapat bahwa  PerBup itu akan menjebak Bupati ( ranah hukum-red). 


No comments:

Post a Comment