Ir. H. Budi Sulistyono
|
Ngawi- Menanggapi perlunya adanya Peraturan Bupati (
PerBup) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau (DBHC HT) oleh Eksekutif ( Bupati ) .Memang diantara 8 Satker yang mendapat DBHC HT tidak maksimal
penyerapannya . penyerapan itu ada 50%
saja, ada 20 % , bahkan 0 % ( nol tak mengambil dana cukai) seperti RSUD
Ngawi.16/1/13
Maka ada gagasan yang
muncul dari Dinas Perdagangan perlunnya PerBup. ” seharusnya itu ada perBup,
mudah aja, sebenarnya sudah saya sampaikan ke sekretariat”, terang, Amin
Sunarto , Kadin Disperindag kabupaten Ngawi.
Jika Permenkeu sebagai
Petunjuk Pelaksana ( Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) ,sedang peraturan
Gubernur (Pergup ) itu sebatas alur atau mekanisme agar DBHC HT bisa di distribusi ke daerah.Bagi Amin Sunarto peraturan Bupati itu untuk memaksimalkan penyerapan karena
yang tahu kebutuhan langsung adalah daerah masing –masing.
Ir. H. Budi Sulistyono
( Kanang) selaku Bupati Ngawi menegaskan bahwa
PerBup itu tak perlu, karena untuk masuk di daerah seperti Ngawi sudah
terbit Surat Keutusan (SK) .
“ sudah ada SK, PerBup apa? . mekanisme (DBHHC HT di Ngawi-red) melalui SK Bupati ,
tak perlu PerBup”, tegasnya.
SK sudah bisa digunakan
untuk pendistribusian ke Satker- Satker yang mendapat DBHC HT, bahkan ada yang
berpendapat bahwa PerBup itu akan
menjebak Bupati ( ranah hukum-red).
No comments:
Post a Comment